dr. Februanti Ratu
KEPALA BIDANG PELAYANAN MEDIK
uji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan anugerahNya kami mempunyai Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu persyaratan administratif dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan menjadi alat ukur mutu layanan rumah sakit yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama. Diharapkan Standar Pelayanan Minimal ini dapat digunakan oleh insan BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional serta dapat dijadikan pedoman akuntabilitas pelayanan rumah sakit.
Dengan adanya Standar Pelayanan Minimal ini, kami harapkan mutu pelayanan kesehatan BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama dapat meningkat dari tahun ke tahun untuk stakeholders /masyarakat di wilayah Kabupaten
Kabupaten Teluk Wondama dan sekitarnya.Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan anugerahNya kami mempunyai Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu persyaratan administratif dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan menjadi alat ukur mutu layanan rumah sakit yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama. Diharapkan Standar Pelayanan Minimal ini dapat digunakan oleh insan BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional serta dapat dijadikan pedoman akuntabilitas pelayanan rumah sakit.
Dengan adanya Standar Pelayanan Minimal ini, kami harapkan mutu pelayanan kesehatan BLUD RSUD DR. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama dapat meningkat dari tahun ke tahun untuk stakeholders /masyarakat di wilayah Kabupaten Teluk Wondama dan sekitarnya.
Standar Pelayanan Minimal berisikan indikator-indikator mulai dari penyediaan sumberdaya, cakupan layanan dan mutu layanan, yang digunakan sebagai alat ukur keberhasilan. Bagi rumah sakit, penetapan dan pencapaian indikator-indikator SPM tersebut adalah hak untuk :
1. Rumah sakit berhak membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakit sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di rumah sakit tersebut (hospital by laws).
2. Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit.
3. Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4. Rumah sakit berhak memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredensial.
5. Rumah sakit berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dan lain-lain).
6. Rumah sakit berhak mendapat perlindungan hukum.
Sedangkan kewajiban rumah sakit adalah :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab;
3. Menghormati hak pasien lain, pengujung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.